Tindakan Asulila di Sijunjung: Adik Pemilik Kafe Perkosa Seorang Karyawan Baru


Tegassumbar - Insiden pemerkosaan kembali menggemparkan Kabupaten Sinjunjung tepatnya di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunpar pada Rabu lalu. Berdasarkan informasi yang beredar pelaku bernama Dede (33) warga Kota Tanggerang  memperkosa seorang gadis belia yang bekerja sebagai karyawan di kafe tersebut. Aksi bejat ini terjadi di tempat mereka bekerja, di Kafe & Resto Teman Kakak Neneng, Pasar Baru sekitar pukul 19.00 WIB ketika suasana kafe dalam kondisi sepi. 

Kapolres Sijunjung, AKBP Wiilian Harbensyah membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban (NNS) merupakan karyawan baru di kafe tersebut, baru delapan hari bekerja, sementara pelaku (DLN) merupakan adik dari pemilik kafe. 

“mereka berdua, pelaku dan korban sama-sama bekerja di kafe itu,  pelaku adalah adik pemilik kafe. Sementara korban adalah karyawan baru kafe,” ucapnya 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian awal bermula ketika pelaku mengajak korban untuk mengambil botol kecap dan saus di lantai dua kafe. Sesampainya di lantai dua, pelaku melihat kondisi sedang tidak ada pengunjung, lalu ia mendorong korban sampai terjatuh di meja lesehan dan langsung melakukan aksi bejat kepada gadis tersebut. Korban tidak hanya pasrah, ia terus melakukan perlawanan akan tetapi malang ia tidak bisa menyelamatkan diri. 

Setelah kejadian tersebut, korban yang terbelenggu dengan rasa takut dan trauma memberanikan diri untuk menceritakan kejadian kelam yang menimpanya kepada pihak keluarga. Mendengar informasi yang disampaikan korban, keluarga langsung membuat laporan ke Polres Sijunjung untuk mencari keadilan. 

Merespon laporan yang disampaikan, tim kapolres langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku. “Penangkapan pelaku dilakukan dengan upaya paksa dan pada saat diintrogasi pelaku hanya diam tidak berkutik dan langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk diproses secara hukum,” jelasnya. 

AKP Yose juga telah mengamankan seluruh barang bukti untuk memproses kasus pemerkosaan tersebut, pelaku dikenakan  sanksi 12 tahun penjara sesuai dengan amanat pasal 285 KUHP.(FA)

This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.