Diduga Terjerat Pasal ITE, Salah Seorang Advokat di Sumatra Barat (Sumbar), Dipanggil Oleh Pihak Polda


Tegassumbar - Koordinator tim hukum relawan Guntur Abdurrahman, Ihsan Riswandi, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa Guntur telah dipanggil pihak Polda sebagai terlapor, namun tidak datang.

"Iya benar pemanggilan tersebut adalah pemanggilan pertama. Di mana saudara kita ini melanggar pasal 45 ayat 4, pasal 27 huruf a undang-undang nomor 1, tentang ITE. Jadi dia dituduh menyerang kehormatan orang lain, dengan cara suatu hal dengan maksud diketahui umum dengan menggunakan sistem elektronik," katanya, di markas Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Kota Padang, Jumat (4/10).

Ia menjelaskan, bahwa Guntur di media sosial pribadinya, diduga telah menuduh seseorang inisial LS yang merupakan salah satu pemilik hotel di Bukittinggi dengan menyebutkan bahwa LS merupakan otak penipuan. Dalam press release yang dibagikannya, juga dituliskan bahwa LS dan rekannya telah merugikannya dengan sejumlah uang.

"Kita mencoba untuk kooperatif terhadap panggilan dari Polda, bila dipanggil kembali," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari LS, yaitu Putri Deyesi Rizki, membenarkan bahwa Guntur telah dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pasal 27 undang-undang nomor 1, tahun 2004. 

Adapun poin yang dilaporkan, adalah bahwa disebut LS adalah otak dari penipuan dan itu disampaikan ke media sosial (medsos). 

"Walaupun hanya inisial, dia menampilkan gedung secara spesifik di mana gedung tersebut adalah foto hotel milik dari LS. Namun jika tidak disertai foto gedung hotel milik LS, bisa saja ada LS yang lainnya kan, tapi karena ada disertai foto gedungnya, maka kami menduga itu adalah LS klien saya yang dimaksud," terang Yesi.

Yesi menceritakan duduk permasalahan yang terjadi antara LS dan Guntur tersebut. Ia menyebutkan, bahwa kejadian awal yaitu dari Rosda yang merupakan ibu mertua dari Guntur. Rosda merupakan teman baik dari LS yang kemudian mengenalkan Rosda kepada Agus Cahyono.

"Jadi Rosda ini bercerita kepada LS bahwa ia akan merenovasi bangunan miliknya menjadi seperti semi hotel. Dan karena mereka berteman baik, dikenalkanlah Rosda kepada Agus Cahyono yang merupakan kontraktor yang dinilai baik oleh LS. Setelah diperkenalkan, maka terjadilah kontrak kerja sama, dan tanpa ada campur tangan dari LS," kata Yesi.

Ia menyebutkan, bahwa setelah tanda tangan kontrak senilai Rp700 juta, maka dimulailah pengerjaan. Namun, baru beberapa hari pengerjaan, Guntur tiba-tiba menghentikan pengerjaan, dan meminta balik uang tersebut dengan alasan ia merasa telah ditipu.

"Padahal LS hanya mengenalkan saja antara Rosda dengan Agus Cahyono ini. Agus juga terbukti mempunyai perusahaan, ada kontrak, ada NPWP. Ditipu dari segi mana? Dan pada akhirnya pihak dari Agus mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada Guntur," sebutnya.

Dengan kejadian tersebut, LS tidak senang dan melaporkan Guntur karena ia merasa kejadian ini tidak ada sangkut paut dengan dirinya.

Koordinator tim hukum relawan Guntur Abdurrahman, Ihsan Riswandi, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa Guntur telah dipanggil pihak Polda sebagai terlapor, namun tidak datang.

"Iya benar pemanggilan tersebut adalah pemanggilan pertama. Di mana saudara kita ini melanggar pasal 45 ayat 4, pasal 27 huruf a undang-undang nomor 1, tentang ITE. Jadi dia dituduh menyerang kehormatan orang lain, dengan cara suatu hal dengan maksud diketahui umum dengan menggunakan sistem elektronik," katanya, di markas Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Kota Padang, Jumat (4/10).

Ia menjelaskan, bahwa Guntur di media sosial pribadinya, diduga telah menuduh seseorang inisial LS yang merupakan salah satu pemilik hotel di Bukittinggi dengan menyebutkan bahwa LS merupakan otak penipuan. Dalam press release yang dibagikannya, juga dituliskan bahwa LS dan rekannya telah merugikannya dengan sejumlah uang.

"Kita mencoba untuk kooperatif terhadap panggilan dari Polda, bila dipanggil kembali," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari LS, yaitu Putri Deyesi Rizki, membenarkan bahwa Guntur telah dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pasal 27 undang-undang nomor 1, tahun 2004. Adapun poin yang dilaporkan, adalah bahwa disebut LS adalah otak dari penipuan dan itu disampaikan ke media sosial (medsos). 

"Walaupun hanya inisial, dia menampilkan gedung secara spesifik di mana gedung tersebut adalah foto hotel milik dari LS. Namun jika tidak disertai foto gedung hotel milik LS, bisa saja ada LS yang lainnya kan, tapi karena ada disertai foto gedungnya, maka kami menduga itu adalah LS klien saya yang dimaksud," terang Yesi.

Yesi menceritakan duduk permasalahan yang terjadi antara LS dan Guntur tersebut. Ia menyebutkan, bahwa kejadian awal yaitu dari Rosda yang merupakan ibu mertua dari Guntur. Rosda merupakan teman baik dari LS yang kemudian mengenalkan Rosda kepada Agus Cahyono.

"Jadi Rosda ini bercerita kepada LS bahwa ia akan merenovasi bangunan miliknya menjadi seperti semi hotel. Dan karena mereka berteman baik, dikenalkanlah Rosda kepada Agus Cahyono yang merupakan kontraktor yang dinilai baik oleh LS. Setelah diperkenalkan, maka terjadilah kontrak kerja sama, dan tanpa ada campur tangan dari LS," kata Yesi.

Ia menyebutkan, bahwa setelah tanda tangan kontrak senilai Rp700 juta, maka dimulailah pengerjaan. Namun, baru beberapa hari pengerjaan, Guntur tiba-tiba menghentikan pengerjaan, dan meminta balik uang tersebut dengan alasan ia merasa telah ditipu.

"Padahal LS hanya mengenalkan saja antara Rosda dengan Agus Cahyono ini. Agus juga terbukti mempunyai perusahaan, ada kontrak, ada NPWP. Ditipu dari segi mana? Dan pada akhirnya pihak dari Agus mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada Guntur," sebutnya.

Dengan kejadian tersebut, LS tidak senang dan melaporkan Guntur karena ia merasa kejadian ini tidak ada sangkut paut dengan dirinya.(EA)

This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.