Tegassumbar - seorang warga negara asing berkebangsaan malaysia, di ciduk oleh Imigrasi Padang, di Kabupaten Solok Selatan, petugas langsung memboyongnya ke kantor imigrasi padang untuk di proses.
Selasa sore (14/10) seorang WNA asal Pahang malaysia, tiba dikantor Imigrasi Padang, setelah menempuh perjalanan yang panjang dari Solok Selatan. Pria berusia 64 tahun tersebut diduga menyalahi visa kunjungannnya, yang mana bersangkutan beraktifitas di salah satu tambang emas diduga ilegal di solok selatan selama delapan hari.
Pengakuan sementara Lee Wai Fong kepada penyidik Inteldakim Imigrasi Padang, ia merupakan investor di tambang tersebut, namun saat tambang emas baru memeprlihatkan hasil, ia keburu ditangkap petugas Imigrasi.
Kasi Inteldakim Imigrasi Padang Mirza Dwitri Patria mengatakan, "pihaknya intens memantau orang asing di wilayah kerja imigrasi padang, saat ada WNA yang menyalahi aturan, maka pihaknyanya pun akan melakukan penegakan hukum, dengan cara, membawa yang bersangkutan, kekantor Imigrasi Padang untuk di mintai keterangannya, sesuai dengan amanah undang undang nomor 7, undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian, yang mengatur segala hal terkait lalu lintas orang yang masuk atau keluar, wilayah indonesia serta pengawasannya". kata Mirza.
Berdasarkan data imigrasi padang, jumlah wna yang diderpotasi tahun 2025 ini jauh meningkat dibanding tahun 2024 lalu, hingga awal oktober tahun 2025 sudah 23 orang yang berhasil dideportasi sedangkan di tahun 2024 hanya 4 orang.(EA)
Posting Komentar