Tegassumbar - Syaifullah Yusuf selaku menteri sosial, manyebut penggalangan dana donasi harus mematuhi ketentuan dengan mengajukan perizinan. Ia menyampaikan pada dasarnya setiap orang maupun lembaga boleh menggalang dana publik untuk membantu korban banjir Sumatera.
"ya secara dasarnya, bagi siapapun boleh lakukan penggalangan dana untuk membantu warga yang ditimpa musibah," ucapnya
Namun, ia beri warning bahwa siapapun yang mengumpulkan donasi itu sebaiknya mengajukan izin kepada pemerintah dahulu.
Gus Ipul, mengungkapkan pernyataan itu saat merespons gerakan artis dan influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di Provinsi Aceh, Sumatera, Utara serta Sumatera Barat di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025. Menurutnya, penggalangan donasi harus mematuhi ketentuan dengan cara mengajukan perizinan.
“Kami mengapresiasi bagi pihak-pihak yang peduli membantu mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan,” ucap Gus Ipul.
“Tetapi yang penting saya harapkan mengikuti ketentuan yang ada dengan mendaftar atau izin terlebih dahulu. Sekarang sudah serba mudah, bisa secara online juga agar semua itu tercatat dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Gus Ipul memperjelas, izin itu bisa disampaikan ke dinas sosial baik itu level kabupaten atau kota serta kepada Kementerian Sosial bagi penggalangan donasi di wilayah nasional. ironisnya, ia mengatakan pengajuan izin pengumpulan donasi bertujuan untuk menjamin akuntabilitas publik.

Posting Komentar