Agak Lain: Mensos Sebut Penggalangan Donasi Bencana Izin Dulu ke Pemerintah

Tegassumbar - Syaifullah Yusuf selaku menteri sosial, manyebut penggalangan dana donasi harus mematuhi ketentuan dengan  mengajukan perizinan. Ia menyampaikan  pada dasarnya setiap orang maupun lembaga boleh menggalang dana publik untuk membantu  korban banjir Sumatera.

"ya secara dasarnya, bagi siapapun boleh lakukan penggalangan dana untuk membantu warga yang ditimpa musibah," ucapnya

Namun, ia beri warning bahwa siapapun yang mengumpulkan donasi itu sebaiknya mengajukan izin kepada pemerintah dahulu.

Gus Ipul, mengungkapkan pernyataan itu saat merespons gerakan artis dan influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di Provinsi Aceh, Sumatera, Utara serta Sumatera Barat di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025. Menurutnya, penggalangan  donasi harus mematuhi ketentuan dengan cara mengajukan perizinan.

 “Kami mengapresiasi bagi pihak-pihak yang peduli  membantu mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan,” ucap Gus Ipul.

“Tetapi yang penting saya harapkan mengikuti ketentuan yang ada dengan mendaftar atau izin terlebih dahulu. Sekarang sudah serba mudah, bisa secara online juga agar semua itu tercatat dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Gus Ipul memperjelas, izin itu bisa disampaikan ke dinas sosial baik itu level kabupaten atau kota serta kepada Kementerian Sosial bagi penggalangan donasi di wilayah nasional. ironisnya, ia mengatakan pengajuan izin  pengumpulan donasi bertujuan untuk menjamin akuntabilitas publik. 

Labels:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.