Seorang Petani di Pesisir Selatan Cabuli Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Tegassumbar - Tim Tekad Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil bekuk seorang pria, berinisial J (56) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berhasil ditangkap pada, Kamis 20 November 2025 Pukul 17.00 WIB Beralamat di Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro menyebut, pelaku ditangkap  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, pada tanggal 20 Oktober 2025;Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 20 November 2025.

“Tim Unit PPA bertindak  cepat setelah berhasil mengumpulkan bukti awal yang cukup, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan,” jelas AKP Yogie Biantoro

Pelaku  terduga berinisial J(56) seorang Petani yang berdomisili di Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan. Pria tersebut diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur Inisial GZ. Aksi cabul ini diduga dilakukan pada hari Jum’at 17 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB Bertempat di Rumah Pulau Makan Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.

“Penangkapan terhadap J(56) dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur” sebagaimana yang tertera dalam Pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak”sambungnya

“Selain mengamankan pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.”jelasnya

Setelah ditangkap, pelaku J(56) langsung diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk  melanjutkan proses hukum.

Pihak kepolisian berkomitmen  untuk membongkar  tuntas kasus ini, memberi keadilan bagi korban, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur. (Tim)

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.