Tegassumbar - Tim Opsonal Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Padang Pariaman berhasil meringkus pelaku pencurian di kawasan Pandeglang, Provinsi Banten pada Rabu (12/11/2025).
AKP Nedra Wati, Kasatreskrim Polres Padang Pariaman mengungkap bahwa pelaku beinisial FRE atau biasa dipanggil Mamat berhasil ditangkap setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaannya.
"pelaku berhasil kita tangkap setelah melacaknya melalui media sosial. Ia diketahui sedang melakukan live tik tok di wilayah Pandeglang dan ditangkap di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Biomed No.51, Curugsawer, Pandeglang pada pukul 16.00 WIB," pungkas AKP Nedra Wati
Ia menegaskan penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
Diketahui tersangka mencuri satu unit iPhone 16 Pro Max, gelang emas seberat 25 gram, dan emas seberat 7 gram milik korban.
Insiden ini terjadi pada Jum'at, 7 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB lalu.
"Setelah menerima laporan, tim Gagak Hitam langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil ditangkap di luar daerah," tuturnya.
Kini tersangka telah dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara paling lama sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP.

Posting Komentar