Dugaan Korupsi Dana Desa di Madobag, 3 Oknum Dinyatakan Tersangka

Tegassumbar - Penyidik Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat, tengah menyelidiki dengan intensif terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan hasil pengembangan perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan dan menahan tiga orang perangkat desa sebagai tersangka yaitu berinisial YT (Kepala Desa Madobag), DS (Sekretaris Desa), dan MT (Bendahara Desa).

Terdapat bukti kuat bahwa ketiga pihak tesebut terlibat dalam praktik penyelewengan dana desa melalui berbagai modus, seperti mark up harga, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta pelaporan realisasi anggaran yang tidak sesuai kondisi fakta di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Edward Novilin, menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1,12 miliar.

Ia menegaskan, penyidik masih gencar melakukan pendalaman kasus untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan. Kami juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengetahui apakah ada pihak lain  yang ikut terlibat,” jelas  IPTU Edward Novilin H.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, menegaskan komitmen pihaknya dalam menecegah tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kepulauan Mentawai.

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.