Lampung,Tegassumbar - Seorang pria di Lampung mencabuli anak yang masih di bawah umur, korban adalah anak tirinya. Aksi tak senonoh ini terungkap setelah tertangkap basah oleh sang istri atau ibu kandung korban. Diketahui pelaku berinisial EM (42) sementara korban berinisial TW (7). Mirisnya perbuatan keji itu telah dilakukan berulang kali. Tak terima perbuatan bejat sang suami, ibu korban langsung laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Pada saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenata Al Ghazali membenarkan hal tersebut. “benar, kami telah menerima serahan pelaku pencabulan dari warga sekitar pada Kamis, 9 Oktober 2025. Informasi awal yang didapat pelaku mengaku telah melakukan pencabulan anak di bawah umur,” tuturnya. Ia juga mengungkap dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan asusila itu terjadi pada 15 Agustus lalu di kediaman korban, Tanjung Raya, Mesuji, Lampung. Pada saat itu, sang istri mendapati suaminya (EM) dan anaknya (TW) sedang tidur berhadapan dengan posisi pelaku mencium bibir korban. Beberapa hari kemudian, suami kepergok sedang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya ketika sang ibu pulang gotong royong.
“sontak sang ibu histeris dan spontan melempar kipas angin sembari berteriak,” jelas Prenata
Imbas perbuatannya, pelaku dijatuhi hukuman sesuai pasal 82 dan pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih di bawah umur tentu akan berdampak buruk terhadap mental korban kedepannya terlebih pelaku merupakan orang terdekat yang harusnya memberi perlindungan bukan malah mencelakai.(FA)
Posting Komentar