Polisi Meringkus Pelaku Curanmor, Sita Belasan Sepedamotor Tanpa Surat


Tegassumbar - Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten 50 Kota. Pelaku berinisal SON (54 tahun) tertangkap ketika sedang berada di kedai tuak, Kota Payakumbuh. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku telah melakukan pencurian motor di beberapa wilayah di Kota Payakumbuh. “Tidak hanya di Kelurahan Tigo Koto Diateh, pelaku juga pernah beraksi di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Parik Muko Aia dan Subarang Batuang,” ucap AKBP Ricky Ricardon melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar. 

Usai diamankan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah sepeda motor hasil curiannya. Empat unit sepeda motor disita langsung dari tangan pelaku diantaranya dua unit Honda Vario dan satu Honda Beat.

“Dua unit Honda Vario dan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi, ditemukan di showroom dan 2 unit lainnya dijual pelaku di sekitar Kecamatan Guguk, “ ucap Andrio

Ia juga menyampaikan pada saat pencarian barang bukti di lokasi showroom polisi juga menemukan sebelas unit sepeda motor dengan berbagai merk yang tidak lengkap dengan persuratannya yang diduga dapat dari hasil tindak kriminal.

“pemilik showroom tidak bisa memperlihatkan keabsahan belasan sepeda motor ini, untuk sementara kita amankan dulu di Mapolres Payakumbuh,” tegasnya.

Melihat tingginya tindak kriminal saat ini, IPTU Andrio Siregar menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak lalai dalam setiap aktivitas karena pelaku kejahatan bisa beraksi dimana saja.(FA)

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.