Tegassumbar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan seorang siswi MTs Negeri di Tanah Datar. Pelaku bernama Noval Julianto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisal CSN yang jasadnya ditemukan dalam karung di Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dalam sidang putusan yang diselenggarakan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika menyampaikan bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh atas perbuatan keji yang menghilangkan nyawa korban secara terencana.
" Terdakwa Noval Julianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Sylvia Yudhiastika.
Ia juga menegaskan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat berat dan menimbulkan keresahan masyarakat luas sehingga dijatuhi hukuman mati.
" Terdakwa divonis hukuman mati," tegasnya.
Hukuman mati terhadap Noval ini, menjadi putusan hukuman mati perdana yang dikeluarkan oleh PN Batusangkar.
Sementara pelaku lainnya, Bima Dwi Putra, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena turut andil dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan pembunuhan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan ini diketahui dari hasil penemuan jasad CNS, siswi kelas IX MTsN di dalam karung tepat di pinggir jalan Kawasan Kabupaten Tanah Datar pada Februari 2025.
Penemuan jasad tersebut membuat geger masyarakat setempat. Setelah melakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap pada 24 Februari 2025.
Usai menyambut keputusan hakim pihak keluarga merasa haru karena putusan itu dinilai sebagai bentuk keadilan atas kehilangan yang mereka rasakan.(EA)

Posting Komentar