Bejat Empat Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi


Tegassumbar - Empat pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap tim Polsek Kandis. Pelaku diduga melakuka perbuatan tak senonoh terhadap perempuan yang berinisial I yang masih berusia 15 tahun.

Kapolsek Kandis AKP Herman Pelani menyampaikan, tindakan bejat ini diketahui dari laporan orang tua korban pada, 26 Oktober 2025. Ia menyebutkan korban tidak pulang selama dua minggu.

"saat kembali ke rumah, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual. Korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh seorang pria yang tak ia kenal," jelas Herman pada 29 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan yang sama juga dilakukan oleh tiga pria lain. Berdasarkan keterangan dari korban, Tim Opsonal Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat untuk melakukan penangkapan para pelaku.

Berkat usaha keras yang dilakukan pada Selasa malam ( 28 Oktober 2025) polisi berhasil menangkap empat pelaku yang masing-masingnya berinisial JH, JL,SL, dan FS. Empat orang terduga diamakan di dua lokasi yang berbeda namun masih di wilayah Kecamatan Kandis.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni pakaian korban yang dipakai saat kejadian. 

" keempat pelaku diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Herman.

Herman menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan memastikan hak korban terpenuhi termasuk pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan mental," ucap Herman menutup dialog.

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.