Ayah di Padang Pariaman Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Anak Kandungnya

 


Tegassumbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap pria yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat ke SPKT Polres Padang Pariaman pada 25 Agustus 2025.  Laporan tersebut berisi tentang adanya dugaan tindak pidana cabul yang menimpa korban berinisial AN " berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri," jelas Nedra.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Tim Satreskrim bergerak sigap melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku terduga. Hingga pada Rabu dini hari (22 Oktober 2025), petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

"Sampai dilokasi, petugas menemukan pelaku sedang berjalan di daerah Palambayan tersebut. Petugas langsung meringkus pelaku dan mengamankan ke Malpolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambung Nedra

Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku untuk mendalami motif dan kronologi perbuatan bejat tersebut.(MZ)

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.