Tegassumbar,Padang - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa dan Rumah Khusus Kota Padang terus memperketat pengawasan terhadap penghuni yang menunggak pembayaran sewa. Langkah tegas berupa pemutusan aliran listrik hingga penyegelan unit diterapkan guna meningkatkan kepatuhan penghuni dalam memenuhi kewajiban pembayaran sewa bulanan.
Kepala UPT Rusunawa dan Rumah Khusus Kota Padang, Angga Liberdo, mengatakan setiap penghuni wajib membayar sewa sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi penghuni yang menunggak, pihak pengelola akan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.
“Setiap bulan penghuni wajib membayar sewa. Jika tidak membayar, kami melakukan pemutusan listrik. Apabila tetap tidak ada pembayaran, maka dilakukan penyegelan yang berarti pengosongan unit,” ujar Angga, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, penghuni masih diberikan kesempatan sekitar dua bulan untuk melunasi tunggakan. Pada bulan pertama biasanya diberikan dispensasi karena penghuni berjanji akan membayar pada bulan berikutnya. Namun jika tidak ada penyelesaian, tindakan tegas akan diberlakukan.
Menurut Angga, jumlah unit yang dikenai sanksi pemutusan listrik akibat tunggakan saat ini jauh lebih sedikit dibandingkan beberapa tahun lalu. Rata-rata hanya lima hingga enam kamar per bulan yang terkena sanksi, menandakan meningkatnya kesadaran penghuni untuk membayar sewa tepat waktu.
“Saat ini hanya sekitar lima sampai enam kamar setiap bulan yang dilakukan pemutusan listrik. Dulu jumlahnya jauh lebih banyak. Setelah dilakukan penertiban dan penerapan aturan yang tegas, penghuni mulai sadar untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.
Angga menuturkan, tingginya tunggakan sewa yang masih tercatat hingga kini merupakan dampak yang tersisa sejak pandemi Covid-19. Pada periode 2019 hingga 2020, banyak penghuni kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan sehingga tidak mampu membayar sewa dan menyebabkan akumulasi tunggakan.
Ia menyebutkan total tunggakan penghuni Rusunawa Kota Padang sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun, berkat upaya penertiban yang konsisten serta penerapan kewajiban pembayaran rutin sejak 2023, jumlah piutang tersebut mulai berkurang.
“Dari total tunggakan sekitar Rp1,5 miliar, saat ini tersisa kurang lebih Rp1,3 miliar. Artinya sudah ada penurunan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Padang berharap kesadaran penghuni terus meningkat sehingga tunggakan dapat ditekan secara bertahap dan pengelolaan Rusunawa dapat berjalan lebih optimal.
