Tegassumbar,Padang Pariaman – Seorang pria berinisial I dilaporkan ke Polres Padang Pariaman atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus meminjam uang disertai janji menikahi korban serta menawarkan pekerjaan.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, penyidik Unit III Satreskrim Polres Padang Pariaman telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat undangan klarifikasi kepada salah seorang saksi dalam perkara tersebut. Dari surat itu diketahui penyelidikan masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
Kuasa hukum pelapor, Masrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya berinisial "M" mengenal terlapor sejak masih berkuliah.satu perguruan yg sama Menurutnya, selama hubungan tersebut, terlapor berulang kali meminjam uang dengan berbagai alasan.
"Mulai dari biaya pembayaran UKT, biaya kontrakan di Padang, pembelian telepon genggam,Merek iPhone 16 PM dan dua Merek Samsung buat ayah dan adeknya biaya kebutuhan keluarga, pembelian token listrik, paket internet, biaya perbaikan mobil, menebus sepeda motor yang digadaikan, membeli bahan bakar kendaraan hingga kebutuhan pribadi lainnya," ujar Masrizal.
Ia menyebut, sebagian dana juga ditransfer ke rekening atas nama terlapor maupun ke rekening yang disebut milik ibunya. Total kerugian yang dialami korban pertama diperkirakan mencapai sekitar Rp 85 juta. Menurut kuasa hukum, korban mengaku bersedia memberikan pinjaman karena dijanjikan akan dinikahi oleh terlapor.
Selain korban pertama, Masrizal mengatakan terdapat korban lain berinisial "YS''.
Menurut keterangannya, "YS" berkenalan dengan terlapor melalui media sosial TikTok ketika berada di Jakarta. Terlapor kemudian diduga mengajak minta korban pulang ke Sumatera Barat dengan janji dapat membantu memperoleh pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan Kasang.
"Korban dijemput di Bandara Internasional Minangkabau dan dijanjikan akan bekerja. Namun setelah berada di Padang, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," kata Masrizal.
Kuasa hukum menyebutkan, korban kemudian diarahkan untuk mengajukan pinjaman ke bank dan mentransfer sejumlah uang ke rekening terlapor maupun rekening yang disebut milik ibu dan adeknya Korban juga sempat diajak ke kontrakan terlapor di kawasan Lubuk Lintah kota pdg
Terakhir korban minta uang yg dipinjam namun terlapor mengelak
Akibat peristiwa tersebut, korban kedua mengaku mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp150 juta.
Saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan surat resmi kepolisian yang dimiliki pelapor, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tindak lanjut perkara.
Kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat mengungkap fakta-fakta berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Masrizal.
