Tegassumbar,Padang – Tim Penasihat Hukum (PH) tersangka BSN yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit PT Benal Ichsan Persada menyampaikan tanggapan atas perkara yang menimpa kliennya.
Kuasa hukum BSN, Charles R.S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan Daniel Wilson Pangabean, mengatakan klien mereka sempat mengalami tekanan psikologis saat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Menurut pemahaman klien kami, persoalan kredit yang dipermasalahkan merupakan hubungan kredit perbankan yang telah melalui mekanisme penyelesaian dengan pihak bank. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank telah dinyatakan selesai dan rekening pinjaman telah ditutup," ujar Charles dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Menurut PH, kondisi tersebut membuat BSN memilih menjauh dari aktivitas sosial dan politik. Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak membenarkan ketidakhadiran kliennya dalam proses hukum.
"Kami tidak membenarkan sikap tidak hadir dalam proses hukum. Namun, sikap tersebut bukan dilandasi niat melarikan diri dari tanggung jawab hukum, melainkan karena kepanikan, tekanan batin, dan keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah," katanya.
Setelah memperoleh pendampingan hukum, lanjutnya, BSN menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif, terbuka, dan menghormati ketentuan yang berlaku.
PH menilai perkara yang saat ini disangkakan sebagai tindak pidana korupsi pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara debitur dan bank yang telah diselesaikan melalui mekanisme perbankan.
Mereka menyebut memiliki dokumen dari pihak bank yang menyatakan kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan dan rekening pinjaman telah ditutup.
"Fakta ini perlu diuji secara hati-hati. Harus dilihat secara jelas di mana letak kerugian negara, kapan kerugian itu timbul, siapa yang menyebabkannya, serta apakah benar terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat dari klien kami," ujarnya.
PH juga menegaskan tidak semua kredit bermasalah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut mereka, restrukturisasi, penyelesaian kredit, maupun perbedaan penilaian terhadap agunan tidak serta-merta dapat dipidanakan tanpa pembuktian yang memadai.
Terkait isu jaminan yang disebut fiktif, PH membantah anggapan tersebut. Mereka menyatakan objek jaminan memiliki dokumen pertanahan, termasuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain itu, sejumlah sertifikat yang berkaitan dengan BSN juga disebut pernah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga menurut PH, penyebutan "jaminan fiktif" masih terlalu dini.
"Tanah dan sertifikat yang dipersoalkan memiliki dokumen, riwayat hukum, proses administrasi, serta putusan pengadilan yang relevan," kata Charles.
Sebagai langkah selanjutnya, PH menyatakan akan menghadirkan saksi dan ahli dari bidang hukum perbankan, pertanahan, administrasi negara, dan tindak pidana korupsi untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Mereka juga meminta Kejari Padang memeriksa perkara tersebut secara objektif, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya berharap seluruh fakta, dokumen, saksi, dan ahli yang relevan diberi ruang untuk didengar dan dipertimbangkan secara proporsional," ujarnya.
