Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Empat Pria Diamankan Polisi di Padang

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T09:08:46Z


TegasSumbar,Padang - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi pada Senin (1/6/2026) dini hari.


Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Mereka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lubuk Kilangan.


Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.


"Petugas menerima laporan dari warga terkait dugaan penimbunan solar di belakang sebuah toko di kawasan Bandar Buat. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan sejumlah orang yang diduga sedang memindahkan BBM jenis solar dari kendaraan box ke kendaraan tangki," ujarnya.


Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel, satu unit mobil box Isuzu Traga, tiga unit tandon berkapasitas masing-masing sekitar satu ton yang berisi Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, belakang Toko Serba 35.000, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.


Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Kilangan/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 1 Juni 2026.


Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Polisi menyebut dugaan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp100 juta. Sementara itu, pihak yang dirugikan diduga adalah PT Pertamina.


Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendalaman asal-usul BBM, serta penyusunan berkas perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat," kata pihak kepolisian.


Hingga berita ini diturunkan, situasi keamanan di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.


×
Berita Terbaru Update