Tegassumbar,Padang – Tim penasihat hukum dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bajau, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menghadirkan saksi ahli untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kamis.
Dua tersangka tersebut masing-masing AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi. Melalui kuasa hukum mereka, Dr. Suharizal, saksi ahli yang dihadirkan adalah Thomasonan Lutfie Prananto, ahli jasa konstruksi pelabuhan yang juga merupakan konsultan di Kementerian Perhubungan Laut.
Usai menjalani pemeriksaan, Thomasonan menjelaskan dirinya dihadirkan sebagai saksi yang meringankan untuk memberikan penilaian teknis terkait penyebab kerusakan dermaga.
"Karena saya adalah ahli di bidang struktur bangunan, saya memberikan penilaian teknis mengenai bagaimana menilai suatu keruntuhan bangunan," ujarnya didampingi Dr. Suharizal.
Menurut Thomasonan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk memastikan penyebab kerusakan dermaga, apakah akibat kegagalan bangunan, kegagalan perencanaan, dampak gempa, atau struktur yang tidak sesuai dengan dokumen desain.
Ia mengungkapkan, dokumen perencanaan tahun 2018 yang digunakan dalam proyek tersebut tidak mencantumkan kedalaman tiang pancang sebagaimana dipersyaratkan. Bahkan, dokumen yang dijadikan acuan disebut merupakan hasil review desain tahun 2013, bukan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan penyelidikan tanah terbaru.
"Dokumen yang disampaikan bukan dokumen perencanaan, melainkan review desain tahun 2013. Artinya, perencana menggunakan dokumen sekunder, bukan hasil penyelidikan tanah yang dilakukan sendiri," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan data oseanografi, seperti pasang surut dan gelombang, yang masih mengacu pada data tahun 2013 sehingga perlu dikaji kembali kelayakannya untuk proyek yang dikerjakan pada 2019.
Thomasonan juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan kondisi dasar laut akibat sedimentasi yang menyebabkan lokasi pembangunan dermaga bergeser sekitar 30 meter dari titik perencanaan awal.
"Perencanaan tahun 2018 sudah tidak feasible jika ditempatkan pada titik tersebut karena telah terjadi pendangkalan dan sedimentasi yang cukup tinggi," ujarnya.
Menurutnya, pergeseran lokasi pembangunan seharusnya menjadi perhatian pengawas proyek sehingga perlu ditelusuri alasan teknis yang melatarbelakanginya.
Selain itu, ia menemukan dugaan penggunaan material tiang pancang yang telah tersedia di Pelabuhan Tiram sehingga desain proyek diduga menyesuaikan material yang ada, bukan berdasarkan kebutuhan perencanaan.
Ia menegaskan, seluruh temuan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi.
"Nanti akan kita buktikan di persidangan karena ini bisa jadi kegagalan bangunan, bisa jadi kegagalan konstruksi," tutupnya.
