TegasSumbar,Tanah Datar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pelayanan keimigrasian, Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanah Datar dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Selain itu juga hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Kizlar Assad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar Agusril, serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar Narti.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas dan mempermudah akses layanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar, khususnya dalam pengurusan paspor dan layanan administrasi keimigrasian lainnya.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengatakan bahwa selain meningkatkan pelayanan publik, kerja sama tersebut juga penting untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Tanah Datar yang cukup sering dikunjungi wisatawan mancanegara.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak Imigrasi diperlukan guna mencegah potensi maladministrasi maupun pelanggaran hukum keimigrasian.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat Tanah Datar,” ujar Eka Putra.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat hingga ke daerah-daerah di Sumatera Barat.
Ia menyebutkan, melalui kerja sama tersebut layanan keimigrasian akan terus dioptimalkan secara berkala agar masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan akses pelayanan.
“Imigrasi untuk rakyat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, pelayanan langsung ke daerah akan terus dioptimalkan sesuai sumber daya yang tersedia,” kata Nurudin.
Selain penguatan layanan, kerja sama ini juga menjadi bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Tanah Datar.
Dalam kesempatan tersebut, Nurudin turut memperkenalkan inovasi layanan “Lamang Ganda”, yakni layanan khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campur.
Program ini dihadirkan sebagai upaya mitigasi risiko terhadap potensi anak tanpa kewarganegaraan (stateless) maupun anak dengan status kewarganegaraan terbatas.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran Imigrasi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan tata kelola keimigrasian di Sumatera Barat.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama jajaran Imigrasi berharap kolaborasi lintas sektor dapat semakin memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum di bidang keimigrasian.
