Tegassumbar - Tingkatkan pengawasan terhadap warna negara asing, Imigrasi Padang, tingkatkan melalui Intelijen nya, selalu memantau dan mendeteksi warga negara asing (wna) yang berada di kota padang, mentawai hingga Dhamasraya yang masuk wilayah kerja Imigrasi Padang.
kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Imigrasi Padang Mirza Dwi Tri Patria mengatakan, “sesuai UUD no. 6 tahun 2011, tentang keimigrasian yang mengatur segala hal terkait lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia, termasuk pengawasan, pengaturan visa, izin tinggal, dokumen perjalanan, serta tindakan administratif keimigrasian seperti pencegahan dan deportasi, maka pihaknya telah menindaak dengan cara memulangkan 23 orang warga asing ke negara asalnya di tahun 2025 ini. Jauh meningkat dibanding tahun 2024 lalu yang hanya 3 orang diderpotasi.
Penyebab mereka di deportasi diantaranya yakni, over stay , menyalahi izin kunjungan, yang mana turis tersebut visa untuk berlibur, mereka malah bekerja, atau ada usaha (bisnis) .
imigrasi padang memastikan, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga asing, terutama di padang yang merupakan ibukota provinsi dan kepuluan mentawai, yang merupakan tujuan wisata para turis. (TIM)
Posting Komentar