Tegassumbar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bergerak menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan operasional. Dalam kegiatan pengawasan yang dilaksanakan di Kecamatan Padang Barat pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, petugas menertibkan tiga tempat hiburan malam yang diketahui masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Aktivitas penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama yang turun langsung ke tempat hiburan malam, kos-kosan, serta penginapan yang berpotensi mengabaikan peraturan daerah.
Berdasarkan hasil penemuan, dari enam lokasi yang diperiksa ada tiga di antaranya kedapatan masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Chandra Eka Putra, selaku Kepala Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa berpedoman pada ketentuan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang ditemukan harus ditindak tegas sebagai bentuk konsistensi penegakan peraturan daerah.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat agar aktivitas usaha dapat berjalan seimbang dengan kenyamanan publik,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa pelanggaran tersebut menentang Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Diketahui petugas langsung menghentikan aktivitas operasional dan akan melakukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku kepada pelaku usaha hiburan malam yang terbukti melanggar.
Tidak hanya itu, patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau sebagai respon atas laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut petugas mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperbolehkan. Pihak-pihak yang terlibat kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan. Para pelaku usaha juga akan kami panggil untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Chandra juga menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah bertujuan untuk melindungi kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

Posting Komentar