Sidang Saksi Penembakan Remaja Padang Pariaman: Jaksa Dakwakan UU Darurat, Ancaman 20 Tahun

Tegassumbar - Sidang pemeriksaan saksi perkara penembakan remaja BS kembali digelar kemarin di Pengadilan Negeri setempat. Jaksa Penuntut Umum menegaskan dakwaan terhadap terdakwa SM menggunakan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1), terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin.

Dalam persidangan, keterangan saksi menguatkan rangkaian peristiwa penembakan yang menyebabkan peluru bersarang di perut korban serta fakta upaya menyembunyikan senapan pascakejadian. Jaksa menilai unsur perbuatan terpenuhi, mengingat senjata masih aktif dan digunakan tanpa izin. Atas dakwaan tersebut, SM terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

Majelis hakim melanjutkan agenda pembuktian dengan mendalami konsistensi keterangan saksi dan alat bukti forensik. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan anak dan ketegasan penegakan hukum terhadap senjata ilegal.

Ketua tim penasihat hukum korban, Masrizal, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut. Ia menilai, meski proses penanganan kasus dihadapkan pada berbagai rintangan, namun penegakan hukum akhirnya menunjukkan titik terang.

“Ini bukti bahwa hukum masih bekerja. Walaupun banyak hambatan, hari ini korban mulai mendapatkan kepastian hukum,” ujar Masrizal saat diwawancarai tim media.

Masrizal menegaskan, sebagai negara hukum, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu, terlebih perkara ini menyangkut penggunaan senjata api ilegal dan keselamatan anak. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya sesuai dakwaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.