Kejutan Akhir Tahun: Kejari Padang Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sumbar Atas Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Tegassumbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen pada salah satu bank plat merah. Diketahui, satu diantara 3 tersangka merupakan anggota DPRD Sumbar dengan inisial BSN. Sementara dua lainnya, merupakan karyawan salah satu bank berinisial RA dan RF.

Koswara, SH, MH selaku Kepala Kejari (Kajari) Padang mengungkapkan, BSN merupakan Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) masa jabatan 2013-2020, namun saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029. BSN ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengajukan agunan fiktif,” jelas Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, pada Senin 29 Desember 2025.

Berikutnya berinisial RA, merupakan Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Terakhir, berinisial RF menjabat Relationship Manager Periode 2018-2020 juga di salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini karena BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Untuk menerbitkan DO harus dengan syarat ada jaminan bank.

“RA dan RF teledor dalam memeriksa persyaratan jaminan untuk pengajuan garansi bank. Imbas ketidaktelitian tersebut, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp34 miliar,” jelas Koswara.

Ia juga menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku  dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (29/12). Namun dari ketiga saksi yang dipanggil tersebut hanya RF yang hadir. Sementara kedua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Meski BSN dan RA tidak hadir, namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Koswara juga mengungkapkan, BSN dan RA sudah tiga kali mengabaikan panggilan penyidik sebagai saksi. Untuk proses hukum selanjutnya, penyidik Kejari Padang akan melakukan pemanggilan kembali terhadap ketiga tersangka untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan status tersangka untuk ketiga orangnya.

Berdasarkan keterangan yang beredar, sebelumnya Kejari Padang telah melakukan penyitaan dokumen di Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Termasuk juga dokumen di Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.

“Penyitaan lainnya berupa uang dengan nominal Rp17,55 miliar. Barang, dokumen dan berkas yang diserahkan tanpa paksa oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya.

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.