Tegassumbar - Berdasarkan unggahan facebook Mata Rakyat Pasaman Barat diketahui bahwa adanya aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang karyawan di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara di Pasaman Barat terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun.
Diketahui pelaku berinisial MI (29) yang sekarang sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Aksi biadab ini diduga dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada 1 November 2025.
"Benar pelaku sudah diamankan oleh tim polisi setelah adanya laporan dari keluarga korban," ujar AKBP Agung Tribawanto pada, 10 November 2025
Akibat perbuatan kejinya , MI dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D dan Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Posting Komentar