Tegassumbar - Sebagai bentuk implementasi komitmen Polres Sijunjung dalam membrantas kasus kriminal di wilayah hukumnya, tim Satreskrim Polres Sijunjung dan Unit Reskrim Polsek Koto VII berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tepat pada hari Sabtu, di Kecamatan Koto VII. Pencurian dengan pemberatan merupakan pencurian yang biasa dilakukan dalam keadaan atau cara tertentu yang membuatnya lebih serius dibanding pencurian biasa yang umumnya dilakukan pada malam hari, bersekutu, atau menggunakan cara masuk dengan merusak.
Operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya curat di wilayah mereka. Kapolres Sijunjung, AKBP Wilian Harbensyah, S.I.K.,M.H., melalui Kasatreskrim AKP Hendra Yose. SH.,MH, membenarkan kejadian tersebut dan langsung mengintruksikan tim bergerak sigap menyelidiki kasus ini.
“kami langsung adakan penyelidikan intensif setelah adanyaa laporan dari masyarkat, alhamdullilah berkat kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Sinjunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor Yamaha R15, satu unit blower, satu buah kursi, serta sebilah bambu yang diduga alat untuk melakukan pencurian.
“pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Malpolres Sijunjung untuk diproses secara hukum,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kinerja tim gabungan yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan professional. Ia juga menghimbau masyarakat untuk waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing.
Polres Sijunjung berkomitmen untuk selalu hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam lingkungan sekitar.(EA)
Posting Komentar