Foto : Ilustrasi/Google
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima perempuan berpakaian seksi saat patroli pengawasan ketertiban umum di kawasan Batang Arau, Senin (15/9/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga terkait muda-mudi yang nongkrong di area minim penerangan dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dari hasil patroli, kami menertibkan 15 orang, dua laki-laki dan 13 perempuan. Lima di antaranya perempuan berpakaian seksi.”
“Mereka kami amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata serta diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Rio.
Menurut Rio, tindakan ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang di antaranya mengatur larangan berpakaian seksi di ruang publik.
Selain itu, Satpol PP juga membubarkan aktivitas sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Keluarga para perempuan tersebut sudah kami panggil untuk diberikan sosialisasi terkait aturan berpakaian di ruang publik.”
“Pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan juga dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai prosedur,” jelasnya.
Rio mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung tempat hiburan malam, agar menjaga norma kesopanan dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Posting Komentar