Tegassumbar - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung terus meningkatkan pengamanan sekaligus pembinaan terhadap warga binaan di tengah kondisi hunian yang melebihi kapasitas. Saat ini, jumlah penghuni lapas mencapai 384 orang, sementara kapasitas ideal hanya 315 orang.
Saat dihubungi, kamis (11/6) Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Budi Suharto mengatakan sebagian besar warga binaan yang menjalani masa pidana di lapas tersebut merupakan kasus narkotika. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kalau di sini kapasitas kita 315 orang, sementara jumlah penghuni mencapai 384 orang. Sekitar 70 persen merupakan narapidana kasus narkoba, sisanya kasus pidana umum,” ujar Kalapas.
Menurutnya, petugas Lapas bekerja dengan tingkat risiko yang tinggi. Karena itu, pengawasan dilakukan secara ketat melalui patroli dan kontrol rutin ke setiap blok hunian guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Intinya kami di sini bekerja penuh dengan risiko. Karena itu kami menargetkan kontrol keliling setiap satu jam sekali. Petugas secara rutin melakukan kontrol blok untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.
Selain aspek pengamanan, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung juga menitikberatkan pada program pembinaan bagi warga binaan. Berbagai kegiatan keagamaan dan pendidikan diselenggarakan, mulai dari pesantren kilat, belajar membaca Al-Qur’an, hingga pembinaan kerohanian lainnya.
Tidak hanya itu, lapas juga menyediakan berbagai program kemandirian untuk membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah bebas. Kegiatan tersebut meliputi pembuatan pot bunga, bengkel, barbershop, laundry, hingga pengembangan sektor pertanian dan peternakan.
“Fokus pembinaan di sini cukup banyak. Ada kegiatan kemandirian seperti pembuatan pot bunga, bengkel, barbershop, laundry, serta ketahanan pangan berupa peternakan ayam petelur dan budidaya sayur-sayuran. Yang diikutkan dalam kegiatan ini adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat, salah satunya telah menjalani setengah masa hukuman,” tutup Kalapas.
