Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

FIFGROUP Bongkar Modus Mafia Kredit di Sumbar: Identitas Dipakai, Cicilan Ditinggal

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-27T01:47:35Z


TegasSumbar, Padang - Praktik mafia kredit kendaraan bermotor dengan modus “pinjam nama” masih marak terjadi di Sumatera Barat dan terus memakan korban. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur imbalan uang untuk meminjamkan identitas pribadi demi pengajuan kredit sepeda motor.


NMC Marketing Manager FIFGROUP Area Sumbar, Jimmi Nababan, mengatakan pelaku biasanya menawarkan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah kepada calon korban agar bersedia menggunakan identitasnya dalam pengajuan kredit kendaraan.


“Setelah motor keluar, unit langsung dijual atau dibawa kabur. Cicilan ditinggalkan dan yang bertanggung jawab tetap pemilik identitas,” ujarnya.


Menurut Jimmi, banyak masyarakat belum memahami bahwa penandatanganan kontrak kredit membuat nama yang tercantum bertanggung jawab penuh secara hukum, meski kendaraan digunakan pihak lain.



Ia menegaskan praktik tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia karena melibatkan pemberian data atau informasi palsu dalam proses kredit.


Selain ancaman pidana, korban juga berisiko masuk daftar kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan.


Sementara itu, Branch Manager FIFGROUP Cabang Padang 1, Rendi, menyebut kasus mafia kredit di Kota Padang dan sejumlah daerah lain di Sumbar sudah berulang kali ditemukan.


Menurutnya, sejumlah perkara bahkan telah diputus pengadilan dengan hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti memalsukan data, meminjamkan identitas, maupun menggelapkan kendaraan kredit.


Rendi menjelaskan sindikat mafia kredit umumnya menawarkan proses kredit instan, meminta pemalsuan data pekerjaan atau alamat, hingga mengarahkan calon debitur memberikan jawaban palsu saat survei dilakukan.


Karena itu, masyarakat diminta menjaga ketat dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan foto identitas agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif.


Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjual atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa cicilan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan karena dapat berujung pidana.


Bagi korban yang terlanjur terjerat, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak leasing maupun kepolisian dan bersikap kooperatif untuk membantu pengungkapan pelaku utama.


Menurut Rendi, perusahaan pembiayaan kini terus memperketat sistem verifikasi melalui penerapan Know Your Customer (KYC) dan analisis berbasis teknologi guna menekan praktik mafia kredit di daerah.

×
Berita Terbaru Update