Tegassumbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024. Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan Fitri Agus telah menyelewengkan dana bantuan bencana mencapai Rp 516.298.000 atau Rp 516,2 juta. Sementara, total keseluruhan dana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) berjumlah Rp 1,5 miliar.
"Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 516.298.000," jelas Satria dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12).
"Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir," tutur dia.
Satria menyampaikan, Fitri Agus diduga melakukan korupsi dengan mengubah mekanisme pemberian bantuan yang awalnya direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer diubah dalam bantuan barang.
"Dengan cara mengintruksikan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang," ungkapnya. Selain itu, kata Fitri Agus juga diduga meminta jatah sebesar 15% dari jumlah bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
"Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk kepentingan pribadi dan pihak lain," jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan," pungkas dia.
Akibat perbuatannya, Fitri Agus ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 UU Tipikor.

Posting Komentar