Tegassumbar - Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil dijatuhi hukuman tiga bulan penjara setelah kedapatan mencuri kotak amal masjid Rp 1,3 juta.
Pratu Saifhonna merupakan anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten. Pencurian ini diketahui ketika Pratu Saifhonna menjenguk orang yang sakit di Aceh. Dia transit di Bandara Kualanamu.
Kemudian, Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, ia terbukti mencuri dua kotak amal yang ada di Bandara Kualanamu. Kasus pencurian ini melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
"tersangka telah terbukti secara sah melanggar tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari," kata Hakim, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan keterangan yang beredar , awalnya Fahdil mendapatkan kabar orang tuanya sakit. Kemudian ia pulang dari Banten menuju Aceh tempat orang tuanya.
"Awalnya ia pulang karena mendapatkan kabar orang tuanya sakit. Dalam perjalanan uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga muncul tindakan untuk melakukan pencurian kotak amal," kata Wiwit.
Aksi pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025. Fahdil mengambil uang Rp600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan merusak kuncinya.
Hari berikutnya, Fahdil kembali mencuri uang yang berjumlah Rp700 ribu dari kotak amal masjid itu. Aksinya kemudian terciduk oleh penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu. Wiwit mengungkapkan, uang yang diambil nya berjumlah Rp1,3 juta yang digunakan untuk membayar sewa kos selama di Medan.
"Keterbatasan dana untuk menjenguk orangtunya terpaksa dia harus ambil kota amal di masjid yang ada di Kualanamu," jelas Wiwit
Dari Juli lalu, Fahdil telah ditahan. Dia kemudian dinyatakan sah melakukan pencurian yang melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Posting Komentar