Tegassumbar - DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa, 18 November 2025.
Menteri Hukum Andi Atgas mengatakan bahwa pembaharuan RUU KUHAP ini sebagai bentuk reformasi sesuai dengan perubahan zaman, seperti adanya perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi dan dinamika sosial masyarakat. Selain itu juga untuk mengantisipasi ancaman dari kejahatan lintas negara, kejahatan saiber, serta meningkatnya permintaan publik terhadap perlindungan hak asasi manusia.
"Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP segera dilakukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih fleksibel, modern, dan berkeadilan," jelas Andi Atgas di Parlemen.
Andi Atgas mengungkapkan ada beberapa poin utama dalam pengesahan RUU KUHAP. Pertama, penguatan perlindungan hak asasi manusia dengan menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan bantuan hukum tanpa pandang bulu.
Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik serta pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi agar proses hukum lebih efisien dan transparan.
Ketiga, pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka melalui mekanisme perizinan hakim serta penguatan fungsi pra-peradilan untuk menjamin akuntabilitas dan meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, merealisasikan konsep baru seperti play-by-game atau deferred prosecution agreement sebagai subsitusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku.
Kelima, implementasi mekanisme keadilan rektualisasi yang menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai prioritas utama penegakan hukum.
Keenam, pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum. Ketujuh, relevansi dengan KUHP baru agar hukum pidana material dan formil berjalan seimbang dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.
"Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum di Indonesia lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil ke setiap masyarakat tanpa pandang bulu, serta lebih tegas menyikapi penyalahgunaan kewenangan."
Andi juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU KUHAP tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.
"Bapak Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan ini, mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju rancangan KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang."
Masyarakat berharap agar realisasi Undang-Undang ini bukan sekadar retorika belaka dan implementasinya sesuai dengan apa yang telah tertuliskan dalam Undang-Undang tersebut.

Posting Komentar