2 Pria dan 5 Wanita Tertangkap di Kosan Limo Kaum oleh Tim Satuan Kerja Ketenteraman dan Ketertiban Kabupaten Tanah Datar


Tegassumbar - Tim Satuan Kerja Ketenteraman dan Ketertiban Kabupaten (Tim SK4) Kabupaten Tanah Datar lakukan kegiatan penertiban di dua rumah kos sejak 25 Oktober 2025 lalu. Terakhir tindakan penertiban ini dilaksanakan pada Senin, 17 November  2025 pukul 23.00 WIB

Tindakan penertiban ini sebagai bentuk respon nyata dari laporan masyarakat dan pemerintahan nagari Limakaum, Khususnya Wali Jorong Kubu Rajo. Tindakan penertiban ini dikomandoi oleh Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Elfiardi, SH, terdiri dari personil Kodim 0307, Polres Tanah Datar dan Dinas Kesehatan. Operasi ini telah dilakukan dua kali sehingga berhasil ditertibkan. Diduga 17 orang pelanggar masih berusia remaja. 

Dalam operasi akhir bulan lalu ditertibkan 6 pria dan 4 wanita di kos-kosan milik “Td” dan pada senin malam kemarin berhasil ditertibkan kembali 2 pria dan 5 wanita di kos-kosan milik “SNS” (42) yang lokasinya berdekatan dengan kos pertama.

Tindakan yang dilakukan pelaku di kedua kos-kosan tersebut telah melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam  pasal 29 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum, yakni membiarkan pasangan pria wanita yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, selain itu aktivitas pasangan muda mudi di kedua kos-kosan ini cukup mencolok, bertentangan  dengan norma-norma adat istiadat yang berlaku di nagari setempat.

Khusus pada penertiban kedua, karena pelakunya mayoritas anak dibawah umur, maka pelanggar wajib membawa orang tua mereka ke Satpol PP, selain mengungkapkan latar belakang penertiban, Kasi Penegak Perda, Rahmadi Adriyantes, SE, juga menawarkan pembinaan ke Panti Andam Dewi Aro Suka Solok bagi orang tua yang tidak sanggup menjaga puteri mereka.

Dari 5 pelanggar hanya satu orang tua meminta bantuan pemerintah untuk membina anak nya. Untuk meminimalisir   penyakit tertentu akibat tindakan tersebut, kondisi kesehatan para remaja diperiksa tiga personil Dinas kesehatan, yang merupakan bagian dari Tim SK4, petugas medis langsung melakukan pemeriksaan ketika para remaja telah diamankan di Satpol PP.

Hasil dari pemeriksaan menyatakan kondisi kesehatan mereka negatif dari penyakit tertentu. Hasil dari analisa Penyidik, Satpol PP, Efrizal, SE, para pelanggar dijatuhi sanksi non yustisial berupa pembuatan surat perjanjian agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Labels:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.