Adanya Dugaan Komisi Untuk Beberapa Pihak Demi Lancar nya Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

Tegassumbar - Aktivitas tambang ilegal masih marak di wilayah Pasaman Barat. Saat ini terdapat beberapa titik lokasi pertambangan emas ilegal yang masih lancar beroperasi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS)

Beberapa lokasi tersebut diantaranya, di Tombang Kecamatan Talamau, Rimbo Janduang Kecamatan Pasaman, Astra Kecamatan Gunung Tuleh, Muara Mais, Sawah Mudik, Sigantang, Sabaju Kecamatan Ranah Batahan dan di Aek Nabirong Kecamatan Koto Balingka.

Ketika pemantauan ke lapangan, ditemukan indikasi kuat di sejumlah titik lokasi bahwa kegiatan tambang ilegal masih berlangsung terbuka dan terorganisir di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman dan Sungai Batang Batahan.

Ironisnya, dibalik aktivitas ilegal ini ada upaya sistematis untuk melindungi aktivitas tersebut  selama ada setoran uang, maka kegiatan tambang ilegal akan berjalan lancar tanpa hambatan. Putra sebagai nama anonimnya menyebutkan  sebagai salah seorang penyedia lahan pertambangan di Rimbo Janduang Kecamatan Pasaman. Ia mengatakan mendapatkan komisi 10 persen dari hasil penambangan di tanah miliknya.

Selain itu, Putra juga menjelaskan penambang harus membagi komisi untuk tokoh adat dan pemuda setempat sebesar 10 sampai 12 persen agar kegiatan ilegal tersebut berjalan aman.

"Bagi hasil persentase dari hasil tambang ini beragam tergantung kesepakatan dengan penambang. Namun  rata-rata penambang membayarkan 22 sampai 25 persen saja," jelas Putra pada Selasa, 10 November 2025 di Simpang Empat. 

"kami juga sudah familiar melihat drone yang sedang merekam video di lokasi tambang, dan begitu juga dengan wartawan yang ingin investigasi, tapi sejauh ini aman-aman saja asalkan setoran aman," sambungnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh argumen yang disampaikan penambang bahwa hasil persentase yang dikeluarkan itu belum termasuk biaya lainnya. Seperti biaya yang harus dibayar setiap bulan untuk aparat penegak hukum seninlai 70.000.000 per unit alat berat.

Selain itu juga ada biaya lain yang harus dibayar setiap bulan yang diduga didistribusikan ke instansi pemerintah yakni Pertambangan dan Kehutanan yang ada di Sumatera Barat  senilai Rp 1.000.000 per unit alat berat. (Rdk)

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.