Tegassumbar - Insiden tragis yang terjadi di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan membuat masyarakat geger dengan temuan satu unit truk tronton yang terbakar habis di pinggir jalan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Korban merupakan seorang sopir truk bernama Asril Wahyudi, asal Sumatera Barat yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut besi konstruksi. Praduga awal masyarakat setempat kebakaran tersebut diakibatkan korsleting atau kecelakaan. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkapkan fakta yang mengenaskan ternyata sopir truk dibakar dalam keadan hidup oleh pelaku.
‘awalnya kami kira ada korsleting yang bersumber dari mesin truk. Tapi setelah di cek, posisi korban seperti dikurung. Itu yang bikin kami curiga,” kata Dedi (41) masyarakat sekitar yang pertama kali sampai di TKP.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir, ditemukan botol air mineral yang berisi sisa cairan bahan bakar dan jejak kaki yang mengarah keluar dari area kebakaran.
Setelah 3 hari pencarian, tiga pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Ridho Saputra (24), Adam Saputra (28), dan Agung Sanjaya (25). Keseluruhan pelaku merupakan warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir. Pada saat ini masih ada satu pelaku yang masih dalam proses pencarian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibakar hidup-hidup di dalam kabin truk. Pembunuhan ini diduga adanya motif dendam dan perampokan,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Sementara keluarga korban di kampung halamannya yakni di Solok Selatan, tidak percaya akan insiden yang menimpa Asril. Ibu korban, Nurbaini (54) menangis histeris saat melihat foto jenazah anaknya yang dikirim oleh pihak kepolisian.
“Anak saya pamit mau kerja seminggu, katanya cuman mau antar besi ke Palembang, saya tidak sangka anak saya dibunuh dengan kejam, “ ucapnya dengan nada gemetar.
Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“kami akan usut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Nandang.
Saat ini ketiga tersangka dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Insiden tragis yang terjadi di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan membuat masyarakat geger dengan temuan satu unit truk tronton yang terbakar habis di pinggir jalan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Korban merupakan seorang sopir truk bernama Asril Wahyudi, asal Sumatera Barat yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut besi konstruksi. Praduga awal masyarakat setempat kebakaran tersebut diakibatkan korsleting atau kecelakaan. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkapkan fakta yang mengenaskan ternyata sopir truk dibakar dalam keadan hidup oleh pelaku.
‘awalnya kami kira ada korsleting yang bersumber dari mesin truk. Tapi setelah di cek, posisi korban seperti dikurung. Itu yang bikin kami curiga,” kata Dedi (41) masyarakat sekitar yang pertama kali sampai di TKP.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir, ditemukan botol air mineral yang berisi sisa cairan bahan bakar dan jejak kaki yang mengarah keluar dari area kebakaran.
Setelah 3 hari pencarian, tiga pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Ridho Saputra (24), Adam Saputra (28), dan Agung Sanjaya (25). Keseluruhan pelaku merupakan warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir. Pada saat ini masih ada satu pelaku yang masih dalam proses pencarian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibakar hidup-hidup di dalam kabin truk. Pembunuhan ini diduga adanya motif dendam dan perampokan,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Sementara keluarga korban di kampung halamannya yakni di Solok Selatan, tidak percaya akan insiden yang menimpa Asril. Ibu korban, Nurbaini (54) menangis histeris saat melihat foto jenazah anaknya yang dikirim oleh pihak kepolisian.
“Anak saya pamit mau kerja seminggu, katanya cuman mau antar besi ke Palembang, saya tidak sangka anak saya dibunuh dengan kejam, “ ucapnya dengan nada gemetar.
Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“kami akan usut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Nandang.
Saat ini ketiga tersangka dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(FA)

Posting Komentar