Tegassumbar - Presiden Prabowo memberlakukan kebijakan baru terkait pimpinan BUMN yang saat ini diperbolehkan bagi ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang miliki bakat terbaik untuk mengelola BUMN. Ia mengungkapkan bahwa aturan sebelumnya mewajibkan pimpinan BUMN harus warga negara Indonesia (WNI) tapi, kini aturan tersebut telah diperbaharui dengan tujuan agar pengelolaan BUMN sinkron dengan standar bisnis internasional.
“saya telah mengubah regulasinya, sekarang ekspatriat, non Indonesia bisa memimpin BUMN kita asalkan miliki bakat terbaik untuk memajukan BUMN,” ucap Prabowo 15 Oktober malam di Hotel St Regis, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa ia telah memberikan intruksi kepada CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, untuk melakukan restrukturisasi besar-besaran di sektor BUMN.
“saya sudah perintahkan kepada pimpinan Danantara untuk melakukan penataan, merampingkan dari sekitar 1.000 BUMN menjadi lebih rasional mungkin cukup 200,230, 240,” tegasnya
Ia berharap dengan adanya efisiensi yang dilakukan dapat meningkatkan pendapatan dari BUMN di Indonesia karena menurutnya BUMN merupakan penopang ekonomi nasional sehingga harus dikelola secara profesional dan berorientasi pada profit serta mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat
Ia juga menegaskan telah mengintruksikan manajemen BPI Dnantara untuk mengelola bisnisnya selaras dengan standar internasional.
Forum ini dihadiri ratusan pimpinan ekonomi global, investor, dan pengambil kebijakan termasuk kepala negara dan CEO multinasional dari berbagai negara sebagai langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan pembaharuan BUMN sesuai harapan Presiden Prabowo.
Posting Komentar