Tegassumbar – Tiga orang ditangkap Polda Sumatera Barat karena mengoplos gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sore.
Ketiga pelaku diduga memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. “Mereka adalah pemilik dan pekerja,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencium bau gas menyengat di sekitar lokasi kejadian. Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, antara lain 150 tabung gas 3 kilogram, 80 tabung gas 12 kilogram, dan 4 tabung gas 50 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengoplos gas.
Menurut keterangan pelaku, mereka membeli regulator secara online dan mendapatkan tabung gas dari warung-warung di sekitar Kota Padang.
Gas 3 kilogram tersebut disuntikkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu dijual kembali ke warung-warung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 8 bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp 40 juta per bulan.
“Keuntungannya dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 55 KUHP, ditambah Pasal 49 Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi para pelaku pengoplosan gas ini mencapai 6 tahun penjara.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas bersubsidi dan akan terus melakukan operasi penindakan terhadap praktik ilegal serupa.
Posting Komentar