Program peremajaan (replanting) kelapa sawit di Kabupaten Solok Selatan menjadi trending topik pembicaraan publik karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Kasus ini membuat angin segar pemberantasan korupsi kembali berembus di Kabupaten Solok Selatan, tepatnya pada tanggal 22 September 2025 lalu Kejaksanaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menaikkan status penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program peremajaan (replanting) Kelapa Sawit di Solok Selatan.
Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025 tertanggal pada 22 September 2025. Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar menyampaikan bahwa program replanting kelapa sawit didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sudah berjalan sejak 2019-2024 dengan nominal anggaran fantastis yaitu Rp14.786.131.500.
“Penyedikan ini berkaiatan dengan pengelolaan dana peremajaan sawit dengan luas lahan 300 haktare pada tiga titik lokasi yang berbeda. Dari hasil penelusuran awal, kami menemukan adanya indikasi penyimpangan yang serius,” ucap Fitriansyah.
Sampai saat ini, Kejari Solok Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang terlibat, salah seorang diantaranya pengurus koperasi yang merupakan anggota DPRD aktif. Kajari Solok Selatan juga menyampaikan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan kepada publik dengan mengumpulkan berbagai bukti tambahan.
“Penyelidikan ini akan terus dilanjutkan untuk pengumpulan bukti tambahan, kami akan menyampaikan hasil temuan dengan transparan kepada publik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Fitriansyah menutup pembicaaran.
Kasus dugaan korupsi ini tentu akan menuai komentar publik di Sumatera Barat, mengingat jumlah kerugian negara yang sangat fantastis serta adanya campur tangan nsur politik di dalamnya yang harusnya diusut tuntas. (FA)
Posting Komentar