Kegiatan Penampungan Kayu Ilegal Logging Di Solok Selatan Kebal Hukum

 




Maraknya kegiatan penampungan dan sekaligus pengelolaan kayu illegal logging di Solok Selatan merajalela.

aktifitas usaha pengolahan kayu diduga tanpa izin di wilayah hukum polres Solok Selatan dengan sistim mesin Sawmil gergaji, yang digunakan untuk memproduksikan dan menghasilkan kayu tersebut dengan berbagai ukuran pecahan atau ukuran orderan yang sudah di tentukan.

Kegiatan ilegal yang di larang hukum ada indikasi pembiaran dan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas sawmil secara terang-terangan beroperasi tanpa rasa takut seolah ‘Kebal Hukum’.

Berdasarkan hasil Investigasi Tim awak media pada Kamis (11/9)lalu, dibeberapa lokasi ditemukan tempat pengapungan kayu ilegal.

Saat ditemui Warga Padang aro Solok Selatan, yang minta nama tidak di tuliskan menjelaskan bahwa benar kegiatan aktivitas pengolahan kayu-kayu hasil ilog di daerah tersebut telah berlangsung lama beroperasi, namun tidak pernah ada tindakan serius oleh pihak aparat penegak hukum setempat.

“Sudah lama beroperasi bang, sawmil disini, namun kita heran, apakah ini di biarkan atau pura-pura tidak tahu” cetusnya.

"Kegiatan ini di bekingin oleh oknum aparat. Jadi, mafia kayu ini terasa terlindungi" ujarnya.

Seharusnya Kepala Pengelola Hutan (KPH) harus bertanggungjawab kerusakan hutan di wilayah nya.dan mengetahui keberadaan somel somel yang berada kabupaten Solok Selatan. harus bertindak sesuai kinerja pihat terkait.

Dan pihak aparat kepolisian dan kehutanan harusnya sudah bisa bertindak, bahwa UU melarang hal tersebut !” Sebagai usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Temuan awak media di lapangan banyak somel tersebut tidak memiliki dokumen yang berfungsi sebagai bukti legal bahwa hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, telah diproduksi dan dapat diangkut secara sah.

Tapi anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di KPH dari tingkat kapolda dan di tingkat polres tidak pernah terlihat melakukan tindakan.

Setelah dilakukan konfirmasi melalui humas polres solok selatan melalui awak media "suara mabes",Namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Masyarakat meminta kepada pihak APH Baik dari Polda Sumbar, dan Pihak Kehutanan agar segera menghentikan dan menangkap para pengelola kayu dan penyedia somel serta pelaku ilegal loging, lebih kurang 20 somel yang tidak memiliki izin.


Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.