Tegassumbar - Berdasarkan unggahan akun instagram Muhammad Fadilah Ikhwan menuliskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Aceh Tamiang dinilai kacau tentang instruksi ASN masuk kantor terhitung dari 15 Desember 2025 karena realita di lapangan masih belum baik-baik saja.
"Aceh Tamiang masih dalam keadaan darurat, listrik mati, air belum mengalir, rumah hancur, tapi ironis nya absensi sudah diminta," tulisnya pada akun tersebut. Ia juga mengungkapkan dari pengalaman pribadi nya yakni Ibu nya sebagai seorang ASN di Dinas Syariat Islam, Tamiang.
"Saat ini saya harus mengungsikan ibu saya ke Medan karena rumahnya hancur dan tidak layak huni, begitu juga dengan logistik nyaris tidak ada," sambungnya pada tulisan tersebut.
Adanya surat edaran dari bapak bupati harus masuk kerja dinilai konyol. Melihat keadaan Aceh Tamiang yang masih berada di zona darurat. Infrastruktur belum pulih, listrik belum menyala.
"kalau ibu saya dipaksa kembali ke Aceh Tamiang, dia harus tinggal dimana? makan apa? kondisi dasar untuk hidup saja belum tersedia, tapi sudah diintruksikan untuk bekerja seakan keadaan lagi baik-baik saja," terangnya.
Ia juga mengatakan, ada yang jauh lebih menganehkan yaitu terkait perbaikan fasilitas umum yang belum jelas arahnya. Sementara pemerintah daerah sibuk mengumpulkan logistik dari berbagai pihak. Akhirnya proses berjalan lambat, sementara kondisi di lapangan sangat membutuhkan dalam waktu yang cepat. Ia juga menilai kebijakan bukanlah hal sepele, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan . Salah satunya kondisi dilapangan, harus saat ini kebijakan fokus pada masyarakat yang terdampak bencana dan pemulihannya.

Posting Komentar