Tegassumbar - Kasus penyelundupan 27 paket ganja kering dengan jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar pada, 19 November 2025.
Kronologi penangkapan ini dilakukan dengan tindakan pengejaran terhadap sebuah mobil bak terbuka atau pick-up yang dicurigai membawa muatan barang terlarang dari luar daerah menuju wilayah hukum Tanah Datar. Beruntung polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang berada di dalam mobil tersebut tanpa adanya perlawanan.
Upaya preventif pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat terus diperketat oleh aparat kepolisian. Penangkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif mengenai adanya pergerakan kendaraan yang mencurigakan.
Tim Tarantula dari Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang menerima informasi tersebut, bergerak cepat ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di jalur lintas yang diduga akan dilewati oleh para pelaku. Lokasi penangkapam dilakukan tepat di kawasan Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
AKP Muhammad Arvi, selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Datar memaparkan kronologi penangkapan yang berlangsung rumit tersebut.
Sekitar pukul 21.45 WIB, tim di lapangan melihat sebuah mobil Mitsubishi Colt T-120 SS dengan nomor polisi BA 9227 LW melintas. Petugas langsung melakukan penyergapan dan menghentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketiga pria yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial R (29), G (22), dan A (20), langsung diamankan petugas agar tidak kabur. Kecurigaan polisi terbukti benar saat proses penggeledahan dilakukan. Di bagian bak belakang mobil, petugas menemukan tumpukan barang yang tertutup rapat dengan terpal berwarna biru.
Setelah terpal dibuka, ditemukan sebuah karung yang di dalamnya berisi penyelundupan 27 paket ganja yang telah dibungkus rapi menggunakan lakban berwarna cokelat. Proses penggeledahan ini dilihat langsung oleh kumpulan warga sekitar untuk memastikan transparansi penangkapan.
Saat investigasi di lokasi kejadian, ketiga pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Usai penangkapan di lokasi kejadian, polisi langsung menggelandang ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ke Markas Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis tanggal 20 November, Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi memperlihatkan barang bukti hasil sitaan. Barang bukti tersebut terdiri dari puluhan paket ganja kering siap edar, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai transportasi pengangkut, empat unit telepon genggam milik para pelaku, serta perlengkapan lainnya seperti karung dan terpal.
Ketiga pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya tindakan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar ini sangat serius, terlebih lagi peran mereka sebagai distributor barang haram yang dapat merusak generasi muda.

Posting Komentar