Kasus Dugaan Korupsi di MTsN 10 Pesisir Selatan, Mantan Kepsek dan Bendahara Ditetapkan Tersangka



Tegassumbar - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan di Kecamatan Ranah Pesisir resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi  Dana Bantuan Operasional (BOS) dan dana operasional pemeliharaan di MTsn 10 Pesisir Selatan.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara melebihi Rp 1,2 miliar. Saat ini tiga tersangka sudah di tahan yaitu Burhanudin (60) mantan kepala sekolah MTsn 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017 sampai Juni 2024. Dedi Erita (60) rekan sebagai penyedia barang dan jasa dan Syafril (56) Bendahara di MTsn 10 Pesisir Selatan  periode Juni 2016 sampai 2024.

Mereka ditahan di rutan kelas IIb Painan selama 20 hari sejak 7 November 2025. Setelah ditemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi ini sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yofirsta, SH,. MH mengkomandoi langsung proses penyelidikan dan menjelaskan praktik korupsi  dilakukan melalui pembesaran anggaran (mark up) dan kegiatan fiktif dalam penggunaan dana BOS serta dana operasional dan pemeliharaan sekolah selama 6 tahun terhitung dari 2018 sampai 2024

"penahanan kita lakukan karna takut nanti para tersangka melarikan diri dan menghilangkan seluruh barang bukti," jelas Rova pada 8 November 2025.

Kasus ini mencuat karna adanya aksi protes ratusan siswa pada tahun 2024, Para siswa mempertanyakan transparansi dana BOS dan dana pemeliharaan sekolah yang diduga disalah gunakan oleh pihak sekolah.

Maka dari itu ketiga tersangka dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut ketiga tersangka terancam penjara lebih dari 5 tahun.

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.