Adanya Dugaan Aset Pemerintah Berupa Mobil Plat Merah Dimanipulasi Menjadi Hitam

Tegassumbar - Adanya dugaan tindakan merubah plat merah menjadi plat hitam di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanaskan ruang publik. Tidak sekali dua kali isu ini mencuat, namun saat ini perhatian publik terfokus pada dugaan penggunaan plat hitam pada kendaraan yang diduga merupakan aset pemerintah, yaitu mobil Toyota Fortuner berplat BA 1198 BS.

Jika peristiwa ini benar adanya,  tentu memicu pertanyaan serius, apakah pengawasan aset daerah sudah benar-benar berjalan transparan?

Sebagai wilayah yang baru berkembang, Pasaman Barat mempunyai ratusan unit kendaraan dinas yang menjadi bagian dari aset pemerintah daerah. Pengelolaannya telah diatur dengan jelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Setiap unit kendaraan dinas harus digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, dan identitasnya harus tetap menggunakan plat merah.

Ketika muncul dugaan bahwa ada kendaraan dinas yang berkeliaran dengan plat hitam, menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, apakah sistem pengawasan aset di Pasbar sudah terealisasi dengan ketat?

Aturan hukum juga sudah termaktub dengan jelas yaitu berupa Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor secara gamblang berisi tentang  kendaraan milik pemerintah wajib menggunakan TNKB warna merah.

Mengganti TNKB menjadi warna hitam tanpa melalui aturan resmi yang telah ditetapkan merupakan suatu bentuk pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi sesuai aturan berlaku.

Maka, jika dugaan pergantian plat di Pasaman Barat benar adanya, hal itu bukan sekadar tindakan “penyalahgunaan aset pemerintah”, melainkan  pelanggaran hukum.

Berdasarkan etika ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 mewajibkan aparatur sipil negara menjaga integritas, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara. ASN dilarang menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai memanipulasi identitas kendaraan. Tindakan seperti itu adalah bentuk tindakan non integritas dan merusak marwah pemerintah daerah di mata masyarakat.

Labels:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.