Tegassumbar - Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/82/X/2025/SPKT/Polsek Koto Tangah/ Polresta Padang/Polda Sumbar menyatakan bahwa telah terjadi tindak penganiyaan terhadap seorang pria bernama Acil (49) warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tragedi penganiyaan ini dilakukan oleh dua orang pelaku dengan inisial RJ (30) dan AM (23).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh media tegassumbar.com tragedi terjadi di depan Gudang Es Wall, Jalan Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada hari Rabu, 22 Oktober 2025
Kejadian bermula, saat korban meminta uang keamanan kepada pelaku yang sedang bekerja memperbaiki pagar gudang Es Wall. Lalu pelaku menjawab belum menerima upah dari hasil kerjaannya. Sementara itu, korban tetap memaksa untuk meminta uang tersebut. Akhirnya memicu emosional pelaku terhadap sikap korban yang kekeh meminta uang keamanan.
Lalu pelaku spontan mengambil senjata tajam berupa parang, melihat aksi tersebut korban melarikan diri kesebrang jalan. Tidak lama kemudian, pelaku terus mengejar korban dengan senjata tajam.
Pelaku RJ membawa parang, sementara pelaku AM membawa martil. RJ langsung menondong parang ke arah kepala korban sehingga korban tergeletak di depan teras kedai lalu pelaku AM mengayunkan martil ke bagian kepala korban. Setelahnya, kedua pelaku bergegas melarikan diri dari lokasi tersebut.
Tragedi ini dilaporkan oleh seorang saksi inisial T yang melihat langsung kejadian. " saya melihat kedua pelaku memukulkan senjata tajam ke bagian kepala korban," jelasnya
Usai adanya laporan dari saksi, Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan pemasangan Police Line serta olah TKP.
" bener kami menerima laporan akan kejadian ini, menindaklanjuti laporan tersebut tim langsung turun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan pemasangan Police Line," tutur Afrino
Ia juga menyampaikan imbas tragedi ini korban mengalami luka parah dibagian kepala dan saat ini telah dirujuk ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara kedua pelaku telah berhasil ditangkap dengan barang bukti satu parang panjang ukuran 50 cm dan martil panjang ukuran 100 cm.
Saat ini kedua pelaku akan diproses lebih lanjut oleh Reskrim Polsek Koto Tangah terkait tindak penganiyaan yang mereka lakukan.(FA)

Posting Komentar