Tegassumbar - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa mereka telah menerima pengembalian dana dari Kemendikbudristek dan vendor terkait kasus dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan periode 2029-2022.
“iya, memang ada beberapa pengembalian, pengembalian uang baik dalam bentuk rupiah ataupun dolar. Tapi untuk jumlahnya saya belum tahu tepatnya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ana Supriatna pada 10 Oktober 2025.
Dikesempatan yang sama, Anang menegaskan pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut memperoleh keuntungan yang tidak sah dari program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan. “karena mereka memperoleh keuntungan tidak sah tentu mereka ada mengembalikan uang dari keuntungan yang diperoleh, “tambahnya.
Untuk nominal, Anang belum mengungkap dengan detail karna masih dalam proses penghitungan, tapi kemungkinan besar mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka yakni Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek, lalu Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Diketahui, akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,98 triliun yang terdiri dari mark-up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan item software sebesar Rp 480 miliar.
Posting Komentar