Dinilai Aneh Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan 16 Murid di Padang Pariaman Tak Dilaporkan ke Polisi


Tegassumbar - Dunia Pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman kembali heboh dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap 16 siswanya. Pelaku berinisial DS seorang guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) yang beralamat di Jalan Raya Toboh Kampung Dalam, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Kasus ini terungkap setelah beberapa orang siswa menceritakan kejadian tersebut ke orang tua mereka. 

Tindakan bejat ini dibenarkan oleh salah seorang warga. “memang benar dugaan tersebut ada, tapi sekarang sepertinya sudah kelar, karena kabarnya sudah tidak terdengar lagi,” ucap warga pada Kamis, 16 Oktober 2025. 

Menyikapi kasus tersebut, Kepala Sekolah berinisial ED mengambil langkah tegas setelah adanya dugaan pelecehan oleh oknum guru. Ia mengungkapkan DS sekarang sudah diberhentikan.

Pada kesempatan yang sama, sekretaris Yayasan, ER membenarkan bahwa pelaku (DS) telah diberhentikan secara permanen dari sekolah dan ia juga menjelaskan tindakan bejat ini dilakukan di luar lingkungan sekolah, yakni di rumah pelaku sendiri yang digunakan untuk kegiatan tahfiz. 

“pelaku sudah diberhentikan permanen dari sekolah, kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami percaya kepadanya,” ujar ER.

Ia juga menyatakan bahwa mayoritas orang tua korban memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Ipto Rio Ramadhani, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut.

“kami belum ada terima laporan, kalau laporan masuk pasti akan kami proses sesuai ketentuan yang ada,” ucap Ipto pada 26 Oktober 2025.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Pariaman, Fatmiyeti Kahar menyampaikan bahwa kasus ini sudah ia ketahui beberapa waktu lalu. Ia turut menyayangkan keputusan yang diambil oleh pihak keluarga dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“alasannya tidak logis karena bisa membuat korban trauma saat diperiksa polisi. Padahah jalur hukum justru mampu menciptakan ruang aman bagi anak,” tegasnya. 

Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada langkah tegas dari pemerintah dalam mendampingi korban yang masih dibawah umur tersebut.(FA)

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.