Tegassumbar - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam angkat bicara terkait insiden pengeroyokan terhadap seorang satpam SMPN 7 Lubuk Basung pada senin pagi, 29 September 2025. Insiden ini bermula saat salah seorang siswa datang terlambat dan mencoba melompati pagar sekolah. Satpam yang berjaga saat itu menegur siswa, namun siswa yang bersangkutan justru melontarkan perkataan kasar. Ucapan kasar yang dilontarkan siswa, menyulut emosi satpam sehingga menimbulkan keributan antara satpam dan siswa. Kemudian siswa tersebut dibawa ke ruangan guru untuk diproses. Selang beberapa jam, siswa bersangkutan melapor kepada orangtuanya terkait keributan yang terjadi. Tidak lama kemudian, ayah siswa bersama rombongannya datang ke sekolah dan mengeroyok satpam yang sedang berada di ruangan guru. Kedua belah pihak pun saling melaporkan kasus ini ke polisi. Saat dikonfirmasi oleh petugas kepolisian, Kepala Sekolah tidak ingin banyak memberi komentar dan menegaskan untuk kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib. “Kasus ini kami serahkan ke polisi untuk diproses hukum,” tegasnya singkat.
Andrinaldi sebagai Plt Kepala Disdikbud Agam mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan melakukan sejumlah langkah untuk menciptakan suasana proses belajara mengajar (PBM) yang kondusif, aman, dan nyaman pasca trauma akibat kejadian tragis ini.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya dalam menyikapi masalah yang terjadi untuk memotivasi anak-anak agar kegiatan PBM tetap bejalan dengan kondusif. Seperti memberikan masukan, trauma healing, dan saran kepada sejumlah guru dan kepala sekolah terkait kejadian yang menimpa,” ucap Andrinaldi.
Menurutnya, aksi pengeroyokan satpam tersebut dilihat langsung oleh guru yang berada di ruangan sehingga berdampak trauma bagi mereka. Imbasnya, kondisi psikis para guru terganggu akibat insiden tersebut. Sebagai langkah antisipasi, Disdikbud Agam bersama pihak sekolah membuat kebijakan proses belajar mengajar (PMB) dilakukan secara daring tertanggal 24 sampai 27 September lalu. Sampai saat ini, kasus pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan Satreskim Polres Agam. Andrinaldi juga menyampaikan harapannya agar kasus ini secepatnya diproses hukum, mengingat banyak informasi simpang siur yang beredar di masyarakat.(FA)
Posting Komentar